Analisis Visual Dan Sejarah Pakaian Sunda Di Kabupaten Garut

Loading

sumber foto : Komunitas Fotografi Semut Bandung di acara Sawala Budaya 6 Juli 2024, Limbangan Garut

Analisis Visual Dan Sejarah Pakaian Sunda Di Kabupaten Garut
Oleh : Lukman Zen

Latar Belakang Sejarah Pakaian Sunda

Kabupaten Garut, dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, telah lama dikenal sebagai salah satu pusat budaya Sunda yang masih terjaga. Budaya Sunda memiliki banyak elemen yang merepresentasikan identitas masyarakatnya, salah satunya adalah pakaian tradisional. Pakaian khas Sunda tidak hanya sekadar busana, tetapi juga mengandung nilai-nilai sejarah, simbolis, dan spiritual yang dalam. Oleh karena itu, kebijakan terkait penggunaan pakaian adat di lingkungan pemerintah daerah menjadi hal yang penting untuk memperkuat identitas budaya dan membangun kebanggaan lokal.

Pakaian tradisional Sunda telah menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Sunda, termasuk di Kabupaten Garut. Beragam pakaian ini mencerminkan status sosial, fungsi, dan acara tertentu dalam kehidupan masyarakat Sunda.

  1. Pria:
    • Beskap : Baju pria yang biasanya dipakai untuk acara resmi atau upacara adat. Beskap berwarna gelap dan dipadukan dengan kain batik atau kain lainnya sebagai bawahan.
    • Ikat Kepala (Bendo) : Penutup kepala yang terbuat dari kain batik, sering dipakai oleh pria sebagai simbol tradisional.
    • Samping : Kain yang dipakai di pinggang hingga lutut, biasanya bermotif batik atau lurik.
    • Celana Panjang Hitam : Umumnya dikenakan dengan beskap, melambangkan kesederhanaan dan ketegasan.
  2. Wanita:
    • Kebaya : Baju wanita dengan desain anggun, biasanya terbuat dari kain tipis dan dipadukan dengan kain panjang batik sebagai bawahan.
    • Sinjang : Kain panjang yang dililitkan di pinggang, sering kali bermotif batik atau tenun.
    • Selendang : Kain panjang yang dipakai di bahu atau kepala sebagai aksesori tambahan.
    • Kerudung : Bagi wanita Muslim, kerudung dikenakan untuk menutup kepala.

Visualisasi dan Representasi

  • Pakaian Pria:

(Beskap, Bendo, Samping)

  • Pakaian Wanita:

(Kebaya, Sinjang, Selendang)

Gambaran Pakaian sebelumnya  sumber : Perbup Garut No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas

Perubahan dan Adaptasi di Kabupaten Garut

Perbup Garut No. 135 Tahun 2021 menggarisbawahi pentingnya pelestarian pakaian adat Sunda dengan menetapkan bahwa setiap Kamis, pegawai pemerintah wajib mengenakan pakaian khas Sunda. Namun, perubahan kebijakan oleh PJ Bupati yang mengganti pakaian khas Sunda dengan pakaian casual berbahan kulit telah menimbulkan polemik.

  1. Keberagaman Budaya dan Adaptasi:
    • Pro : Mendukung industri lokal kulit yang merupakan produk unggulan Garut, memperkenalkan pakaian casual berbahan kulit sebagai simbol modern dari identitas Garut.
    • Kontra : Risiko mengurangi kesempatan mempromosikan dan melestarikan budaya Sunda secara langsung, mengingat pakaian khas Sunda memiliki nilai sejarah dan budaya yang mendalam.
  2. Aspek Sosial dan Budaya:
    • Pemajuan Kebudayaan: Penggunaan pakaian tradisional Sunda pada hari-hari tertentu mendukung pelestarian budaya dan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya budaya lokal.
    • Industri Lokal : Mendukung industri kulit Garut dengan memperkenalkan pakaian casual berbahan kulit dapat membantu pertumbuhan ekonomi lokal.
  3. Identitas dan Simbolisme:
    • Pro: Pakaian kulit bisa menjadi simbol modern dari identitas Garut yang dinamis dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
    • Kontra: Kehilangan elemen tradisional seperti pakaian khas Sunda bisa mengurangi kekayaan simbol budaya yang telah ada.
Perubahan Terbaru.  Sumber : https://www.garutkab.go.id/news/resmi-surat-edaran-baru-tentang-seragam-dinas-di-garut-diterbitkan

 

Kajian Teori dan Data Rujukan

  1. Teori Kebudayaan:
    • Edward T. Hall (1959): Menyatakan bahwa kebudayaan adalah sistem yang terdiri dari berbagai simbol yang digunakan manusia untuk berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain. Pakaian tradisional adalah salah satu simbol yang kuat dalam budaya Sunda.
    • Clifford Geertz (1973): Menjelaskan bahwa kebudayaan adalah pola makna yang diwujudkan dalam simbol-simbol yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pakaian tradisional Sunda mengandung makna historis dan simbolik yang penting bagi masyarakat Sunda.
  2. Referensi Rujukan:

Kesimpulan dan Rekomendasi

Perubahan kebijakan seragam di Kabupaten Garut harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelestarian budaya tradisional dan dukungan terhadap industri lokal. Mengadopsi kebijakan hybrid, menggabungkan pakaian tradisional dan modern, serta menyelenggarakan acara budaya secara berkala dapat menjadi solusi yang tepat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya Garut.

  1. Kombinasi Kebijakan:
    • Mengadopsi kebijakan hybrid di mana pegawai bisa bergantian menggunakan pakaian khas Sunda dan pakaian casual kulit Garut pada hari-hari tertentu, misalnya bergantian tiap minggu atau bulan.
  2. Kegiatan Edukasi dan Promosi:
    • Mengadakan acara bulanan atau tahunan yang fokus pada kebudayaan Sunda dan produk kulit Garut, dengan pameran, workshop, dan bazar untuk mempromosikan keduanya.
  3. Penilaian Dampak:
    • Melakukan kajian dampak kebijakan ini terhadap budaya dan ekonomi lokal, melibatkan komunitas budaya dan industri lokal dalam proses evaluasi.
  4. Pelestarian Tradisi:
    • Mengintegrasikan elemen budaya Sunda dalam desain pakaian casual kulit, seperti menggunakan motif batik atau aksesoris khas Sunda, untuk tetap menghormati dan mempromosikan warisan budaya.

Menggunakan pendekatan ini, kita dapat melihat bahwa kebijakan yang menghargai dan melestarikan budaya tradisional sekaligus mendukung perkembangan ekonomi lokal dapat berjalan berdampingan dengan baik.***

 

Daftar Pustaka

  1. Hall, Edward T. The Silent Language. Doubleday, 1959.
  2. Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. Basic Books, 1973.
  3. Suryalaga, Hidayat. Kebudayaan Sunda: Refleksi dan Interpretasi. PT Kiblat Buku Utama, 2009.
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  5. Perbup Garut No. 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.