Menguak Bisnis Galeri Seni di Indonesia

Loading

Ilustrasi Lukisan karya Anhari (Bali)

Oleh : J.Haryadi

Mengoleksi karya seni merupakan sebuah investasi, terutama karya seni yang bernilai tinggi dari para seniman ternama. Menyimpan karya seni tak ubahnya dengan menyimpan benda-benda berharga lainnya seperti emas, intan, berlian, tanah atau rumah.

Membicarakan karya seni tak terlepas dari keberadaan galeri. Selama ini kita mengenal galeri sebagai tempat memamerkan benda atau karya seni. Keberadaannya menjadi penting karena melalui galeri inilah biasanya para seniman menampilkan karya terbaiknya untuk dapat dinikmati oleh para pecinta seni.

Ketika kita mendengar istilah galeri maka kesan pertama yang muncul adalah sesuatu yang indah, mewah, dan mahal. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena biasanya yang menjadi kolektor benda-benda seni adalah kalangan strata sosial kelas menengah ke atas.

Menurut alumni Fakultas Senirupa Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1985, Drs. M. Sobirin, pemilik galeri itu ada tiga jenis. Pertama penikmat karya-karya seni. Dia mendirikan galeri karena peduli terhadap karya para perupa. Selain menyediakan tempat pameran, dia juga menjual karya para perupa yang dipajang di galerinya.

Kedua, kolektor seni. Biasanya para kolektor seni ini memiliki galeri pribadi untuk menampung benda-benda seni koleksinya. Namun, karena koleksi benda-benda seninya sudah banyak dan mungkin juga mulai bosan, dia bermaksud ingin menjual sebagian koleksinya. Oleh sebab itu galeri yang tadinya bersifat tertutup dan hanya bisa dinikmati kalangan terbatas, lalu dibuka untuk publik.

“Kolektor itu kadang egois. Dia membuka galeri pribadi hanya untuk kebanggaan semata. Dia sengaja mengundang teman-temannya datang ke galerinya hanya untuk menunjukkan bahwa dia memiliki koleksi karya seni dari para maestro. Biasanya ini dilakukan saat usahanya masih berjaya. Namun, saat usahanya sedang down dan membutuhkan uang, galeri tersebut dibukanya untuk umum. Koleksinya pun dijual hanya untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Sobirin serius.

Ketiga adalah seniman. Biasanya seniman yang sudah mapan dan punya nama yang mendirikan galeri. Contohnya Sunaryo, seorang dosen senirupa yang juga berprofesi sebagai seniman. Beliau memiliki galeri dengan nama Selasar Sunaryo Art Space (SSAS) yang terletak di Jalan Bukit Pakar Timur No.100, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kota Bandung. SSAS merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mendukung pengembangan praktik dan pengkajian seni dan kebudayaan visual di Indonesia.

Selain milik perseorangan, seperti yang dijelaskan oleh Sobirin, ternyata ada sebuah galeri yang didirikan oleh pemerintah yaitu galeri nasional Indonesia (Galnas). Galeri ini adalah sebuah lembaga budaya negara atau sebagai museum senirupa modern dan kontemporer. Di sini terdapat gedung yang berfungsi sebagai tempat pameran, sarana perhelatan senirupa Indonesia dan mancanegara.

Galeri Konvensional Versus Galeri Online

Kalau dulu, keberadaan galeri konvensioanal yang memajang berbagai karya seni para perupa sangat dibutuhkan sekali keberadaannya. Mendirikan galeri bukan perkara mudah karena biayanya yang sangat mahal. Bukan saja diperlukan ruang pamer yang luas dan nyaman, juga harus ditunjang dengan berbagai fasilitas pendukung seperti sistem pencahayaan, keamanan, perawatan, dan manajemen yang profesional.

Kini zaman sudah berubah. Pesatnya perkembangan teknologi digital, utamanya internet, telah membuat semuanya menjadi mudah. Membuat galeri tidak harus dilakukan secara fisik dan biaya mahal, tetapi bisa dilakukan secara digital. Para perupa bisa memanfaatkan market place seperti bukalapak.com, kolektorlukisan.com, lukisanku.com, milieart.com, iprice.com, lukisanmurah.com, lukisankanvas.com, dan sebagainya.

Aturan main di galeri online umumnya sederhana. Para perupa yang berminat menjual karyanya di sana cukup mengirimkan foto karyanya dengan ukuran tertentu berikut dengan informasi teknis dan harga jualnya. Biasanya pemilik galeri online menetapkan syarat tertentu kepada perupa, termasuk sistem fee penjualannya.

Kedua sistem galeri tersebut, baik konvensional maupun online memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.  Misalnya galeri konvensial yang mengharuskan kolektor untuk datang langsung melihat secara fisik karya perupa dan melakukan penawaran di tempat. Kolektor bisa lengsung mengamati secara fisik karya yang akan dibelinya, sehingga tidak seperti “beli kucing dalam karung”.

Berbeda dengan sistem penjualan secara online. Para perupa, pihak galeri, dan pihak penjual tidak perlu bertemu secara langsung. Pengecekan karya pun dilakukan hanya dengan melihat foto yang terpajang di internet. Jika setuju, pembeli bisa mentransfer uangnya melalui bank ke rekening penjual. Barang dikirim melalui kurir perusahaan jasa pengiriman barang seperti JNE, TIKI , POS Indonesia, Ninja, atau JNT. Kekurangan sistem ini, bisa saja barang yang diterima tidak seusai dengan pesanan sehingga membuat pembeli kecewa.

Menjual Langsung atau Titip di Galeri

Ada sebuah kebanggaan tersendiri ketika seorang seniman mampu memiliki galeri sendiri. Sayangnya hanya sedikit seniman yang mampu memiliki galeri sendiri. Oleh sebab itu salah satu pilihannya adalah menitipkan karyanya ke galeri yang ada agar bisa terjual dan mendapatkan income. Menjual langsung juga bisa dilakukan seniman melalui pameran (exibitation) atau berpromosi melalui blog dan media sosial.

Ada dua model penitipan karya seni di galeri. Model pertama adalah sistem prosentase. Seniman menentukan harga jual karyanya sesuai keinginannya dan memberikan fee kepada pemilik galeri dengan sistem prosentase. Besarnya fee sesuai dengan kesepakanan kedua belah pihak.

Model kedua adalah model flat. Seniman memberikan harga jual tertentu kepada pemilik galeri dan memberikan kebebasan kepadanya untuk menentukan harga jual kepada konsumen. Kalau sudah terjual, pemilik galeri akan menghubungi seniman dan membayar sejumlah uang sesuai dengan harga flat yang sudah disepakati. Kelebihan dari harga jual ke konsumen merupakan keuntungan pemilik galeri. Model flat ini biasanya diiringi perjanjian, seniman tidak boleh menjual karyanya lebih rendah dari harga beli galeri, juga tidak boleh menduplikasi karya yang sudah dijualnya ke galeri.

Sistem penjualan karya seni berikutnya adalah Sistem Kontrak. Seniman model begini biasanya tidak bebas berekspresi karena dirinya sudah dikontrak selama kurun waktu tertentu. Selama masa kontrak biasanya seniman diberi target oleh pemilik galeri untuk membuat karya tertentu dan dengan jumlah tertentu setiap bulan. Setiap bulan seniman akan menerima bayaran seperti halnya seorang pekerja. Umumnya harga jual karya seniman tidak begitu tinggi karena sudah dipesan secara masal.

Sistem kontrak seperti ini masih memungkinkan seniman untuk menjual karya lainnya kepada konsumen lain. Namun seniman tidak diperkenankan menjualnya dengan harga lebih murah dari harga jual pemilik galeri. Jika ternyata di kemudian hari seniman melakukan pelanggaran maka kerja samanya langsung diputus secara sepihak dan seniman akan masuk daftar black list dari pemilik galeri. ***