Budaya Bukan Alat Kekuasaan

Loading

Budaya Bukan Alat Kekuasaan: Mengembalikan Warisan Leluhur kepada Masyarakat

Pendahuluan

Budaya merupakan salah satu warisan paling berharga yang ditinggalkan oleh leluhur kepada generasi penerus. Melalui budaya, manusia mengenali jati dirinya, memahami sejarahnya, membangun nilai-nilai kehidupan, serta menjaga hubungan harmonis dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Budaya bukan sekadar tarian, pakaian adat, bahasa, upacara tradisional, atau kesenian yang dipertontonkan dalam berbagai acara. Lebih dari itu, budaya adalah sistem nilai yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, dalam perjalanan waktu, tidak sedikit fenomena yang menunjukkan bahwa budaya sering kali dijadikan alat untuk memperoleh pengaruh, kekuasaan, legitimasi sosial, bahkan keuntungan ekonomi dan politik. Organisasi, kelompok, maupun individu tertentu terkadang mengatasnamakan budaya untuk kepentingan yang jauh dari semangat pelestarian dan pengabdian kepada masyarakat. Akibatnya, budaya yang seharusnya menjadi milik bersama berubah menjadi alat eksklusif yang hanya menguntungkan sebagian pihak.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah budaya masih menjadi warisan leluhur yang dijaga bersama, atau telah bergeser menjadi instrumen kekuasaan? Artikel ini mencoba mengupas persoalan tersebut sekaligus menawarkan solusi agar budaya kembali kepada hakikatnya sebagai milik masyarakat dan sumber kebijaksanaan bersama.

Karya Arianto, Judul : Borneo Girl Peserta GBSRI ART CONTEST 

Hakikat Budaya dalam Perspektif Keilmuan

Dalam ilmu antropologi, budaya dipahami sebagai keseluruhan sistem pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat, serta kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Antropolog Inggris, Edward Burnett Tylor, dalam bukunya Primitive Culture (1871), mendefinisikan budaya sebagai:

“Keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat-istiadat, serta kemampuan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.”

Sementara itu, antropolog Indonesia, Koentjaraningrat, menjelaskan bahwa budaya terdiri atas tiga wujud utama:

  1. Sistem ide atau gagasan.
  2. Sistem aktivitas atau tindakan.
  3. Hasil karya manusia.

Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa budaya bukan hanya benda atau tradisi yang terlihat, melainkan juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Budaya lahir dari pengalaman kolektif yang berlangsung selama ratusan bahkan ribuan tahun. Ia merupakan hasil dialog panjang antara manusia dengan lingkungannya. Karena itu, budaya sesungguhnya tidak dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan oleh seluruh masyarakat yang menjadi pewarisnya.

Karya Erwin Sulistiato, Judul : 9 Kunci Hidup Bahagia Peserta GBSRI ART CONTEST 

Budaya Sebagai Amanah Leluhur

Dalam berbagai peradaban dunia, budaya selalu dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan diwariskan.

Di tanah Sunda misalnya, dikenal nilai:

“Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.”

Nilai tersebut mengajarkan pentingnya saling mengembangkan pengetahuan, saling mengasihi, dan saling membimbing dalam kehidupan sosial.

Begitu pula dalam berbagai budaya Nusantara lainnya, terdapat pesan yang sama bahwa kebudayaan harus menjadi sarana memperkuat persaudaraan, bukan alat untuk menciptakan sekat-sekat baru.

Leluhur tidak mewariskan budaya agar generasi penerus saling berebut pengaruh. Mereka menciptakan budaya sebagai pedoman hidup yang menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan:

  • Tuhan,
  • sesama manusia,
  • dan alam semesta.

Ketika budaya digunakan untuk kepentingan yang sempit, sesungguhnya terjadi penyimpangan dari tujuan awal yang diwariskan oleh leluhur.

Ketika Budaya Menjadi Alat Kekuasaan

Sejarah menunjukkan bahwa budaya sering digunakan sebagai sumber legitimasi kekuasaan.

Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa budaya dapat menjadi bentuk “modal simbolik” (symbolic capital). Seseorang atau kelompok yang dianggap memiliki otoritas budaya sering memperoleh penghormatan, pengaruh, dan kekuasaan sosial yang besar.

Pada dasarnya, hal ini bukan sesuatu yang negatif. Tokoh budaya memang layak dihormati karena kontribusinya dalam menjaga tradisi dan nilai masyarakat.

Masalah muncul ketika legitimasi budaya digunakan untuk:

  • memperkuat dominasi kelompok tertentu,
  • menyingkirkan pihak lain,
  • mengendalikan akses terhadap kegiatan budaya,
  • membangun kultus individu,
  • memperoleh keuntungan ekonomi,
  • atau mencari pengaruh politik.

Dalam kondisi demikian, budaya tidak lagi berfungsi sebagai ruang kebersamaan, melainkan berubah menjadi alat kekuasaan.

Fenomena Organisasi yang Mengatasnamakan Budaya

Di berbagai daerah, muncul organisasi atau komunitas budaya yang pada awalnya dibentuk untuk tujuan mulia, seperti:

  • melestarikan tradisi,
  • mendokumentasikan sejarah,
  • mengembangkan seni,
  • membina generasi muda.

Namun seiring waktu, tidak sedikit organisasi yang mengalami pergeseran orientasi.

Gejala yang sering muncul antara lain:

  1. Klaim Kepemilikan Budaya

Budaya dianggap sebagai milik kelompok tertentu, padahal budaya adalah warisan kolektif masyarakat.

  1. Eksklusivitas

Organisasi menjadi tertutup dan hanya menerima kelompok tertentu sehingga masyarakat luas merasa terasing dari budayanya sendiri.

  1. Personalisasi Kepemimpinan

Budaya dipusatkan pada figur tertentu sehingga kritik dianggap sebagai ancaman.

  1. Komersialisasi Berlebihan

Kegiatan budaya lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada pelestarian nilai.

  1. Politisasi Budaya

Budaya digunakan sebagai alat mobilisasi dukungan politik atau kepentingan kekuasaan.

Fenomena-fenomena tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap gerakan kebudayaan.

Dampak Negatif bagi Generasi Muda

Penyalahgunaan budaya memiliki dampak serius terhadap generasi penerus.

Hilangnya Keteladanan

Generasi muda melihat konflik, persaingan, dan perebutan pengaruh yang terjadi di balik kegiatan budaya.

Akibatnya mereka kehilangan figur yang dapat dijadikan panutan.

Menurunnya Minat terhadap Budaya

Ketika budaya identik dengan konflik organisasi, anak muda cenderung menjauh.

Mereka lebih memilih budaya populer global yang dianggap lebih terbuka dan relevan.

Terputusnya Regenerasi

Pelestarian budaya membutuhkan proses pewarisan yang berkelanjutan.

Jika generasi muda tidak tertarik, maka berbagai pengetahuan tradisional berisiko hilang.

Hilangnya Nilai Kearifan Lokal

Padahal di dalam budaya tersimpan berbagai pengetahuan penting tentang:

  • kehidupan sosial,
  • pengelolaan lingkungan,
  • etika,
  • dan penyelesaian konflik.

Mengembalikan Budaya kepada Masyarakat

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret yang berpijak pada prinsip keterbukaan dan kebersamaan.

  1. Menegaskan Bahwa Budaya adalah Milik Bersama

Tidak ada individu, keluarga, organisasi, atau kelompok yang berhak mengklaim budaya sebagai miliknya.

Budaya adalah warisan kolektif yang harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

  1. Membangun Organisasi yang Inklusif

Organisasi budaya harus menjadi ruang terbuka bagi siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya.

Keberagaman pandangan harus dipandang sebagai kekuatan, bukan ancaman.

  1. Mengutamakan Pendidikan Budaya

Fokus utama kegiatan budaya seharusnya adalah pendidikan dan pewarisan nilai.

Kegiatan seperti:

  • pelatihan,
  • diskusi,
  • dokumentasi,
  • penelitian,
  • dan publikasi

harus lebih diutamakan dibandingkan pencitraan organisasi.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan program dan sumber daya budaya perlu dilakukan secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kegiatan budaya dijalankan.

  1. Mendorong Kolaborasi

Pelestarian budaya membutuhkan kerja sama antara:

  • masyarakat,
  • akademisi,
  • seniman,
  • pemerintah,
  • media,
  • dan komunitas budaya.

Pendekatan kolaboratif jauh lebih efektif dibandingkan persaingan antarkelompok.

Peran Akademisi dan Lembaga Pendidikan

Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjaga objektivitas budaya.

Melalui penelitian ilmiah, sejarah dan tradisi dapat didokumentasikan secara lebih akurat.

Pendekatan akademik membantu masyarakat membedakan antara:

  • fakta sejarah,
  • interpretasi budaya,
  • dan kepentingan kelompok.

Pendidikan budaya juga perlu diperkuat sejak usia dini agar generasi muda memahami bahwa budaya bukan sekadar simbol, melainkan sumber nilai dan identitas.

Peran Teknologi Digital

Di era digital, pelestarian budaya memiliki peluang yang sangat besar.

Media digital dapat digunakan untuk:

  • mendokumentasikan tradisi,
  • menyimpan arsip budaya,
  • menyebarluaskan pengetahuan,
  • menjangkau generasi muda.

Namun teknologi harus digunakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap budaya, bukan untuk memperkuat monopoli informasi oleh kelompok tertentu.

Semangat digitalisasi budaya harus berlandaskan keterbukaan dan kemanfaatan publik.

Kesimpulan

Budaya adalah warisan luhur yang lahir dari perjalanan panjang suatu masyarakat. Ia bukan alat kekuasaan, bukan sarana mencari pengaruh, dan bukan milik segelintir kelompok. Budaya adalah milik bersama yang diwariskan oleh leluhur untuk menjaga identitas, persatuan, dan kebijaksanaan hidup.

Ketika budaya dijadikan alat kepentingan pribadi, organisasi, ekonomi, atau politik, maka nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya perlahan akan terkikis. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan, generasi muda menjauh, dan proses pewarisan budaya menjadi terhambat.

Karena itu, tugas kita hari ini bukan hanya melestarikan bentuk-bentuk budaya, tetapi juga menjaga integritas nilai yang terkandung di dalamnya. Budaya harus kembali menjadi ruang bersama yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Leluhur tidak mewariskan budaya agar kita saling berebut pengaruh. Mereka mewariskannya agar kita tetap mengenal jati diri, menjaga persaudaraan, dan membangun masa depan yang berakar kuat pada kebijaksanaan masa lalu.***

Referensi

  1. Tylor, E.B. (1871). Primitive Culture. London: John Murray.
  2. Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
  3. Bourdieu, Pierre. (1986). The Forms of Capital. Greenwood Press.
  4. Geertz, Clifford. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.
  5. UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.
  6. Kuntowijoyo. (2006). Budaya dan Masyarakat. Yogyakarta: Tiara Wacana.
  7. Magnis-Suseno, Franz. (1987). Etika Jawa. Jakarta: Gramedia.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  9. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berbagai dokumen tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.
  10. Sedyawati, Edi. (2006). Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

 

 

Tentang Penulis

Lukman Zen adalah pegiat seni rupa, kurator, penulis, dan pendiri Galeri Baraya Seni Rupa Indonesia (GBSRI) yang sejak awal tahun 2000-an aktif mendorong pelestarian dan pengembangan seni budaya Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Melalui berbagai kegiatan kuratorial, pameran, diskusi, publikasi, dan pemberdayaan komunitas, ia membangun ruang kolaborasi bagi seniman, budayawan, akademisi, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya bangsa. Selain aktif di dunia seni dan budaya, Lukman juga dikenal sebagai penulis yang mengangkat tema seni rupa, sejarah budaya, kearifan lokal, dan dinamika sosial budaya. Melalui karya-karyanya, ia berupaya menghadirkan perspektif yang edukatif, kritis, dan konstruktif, dengan keyakinan bahwa seni dan budaya merupakan fondasi penting dalam memperkuat identitas, karakter, dan peradaban masyarakat Indonesia.