Seni Pada Masa Khilafah Islam (Part 3)

Loading

Lukisan karya Ani Suhartini

Oleh : Lukman Zen

Khilafah Islam terdahulu, tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik. Mereka dibiarkan mendirikan sekolah‑sekolah musik dan membangun pabrik alat‑alat musik. Mereka diberikan gairah untuk meng­arang buku‑buku tentang seni suara, musik dan tari. Negara khi­lafah juga tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap biduan dan biduanita yang bernyanyi di rumah‑rumah perorangan. Bahkan mereka diberi ijin untuk bernyanyi di istana dan di rumah pejabat.

Perhatian ke arah pendidikan musik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah yang kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan Abbasiyah sehingga di berbagai kota banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat menengah sampai ke perguruan tinggi. Pabrik alat­-alat musik dibangun di berbagai negeri Islam. Sejarah telah men­catat bahwa pusat pabrik pembuatan alat‑alat musik yang sangat terkenal ada di kota Seville (Andalusia atau Spanyol).

Catatan tentang kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat musik Islam juga cukup banyak jumlahnya yang muncul sejak pertengahan abad kedua hijriah, misalnya Yunus Al Khatib (135 H), Khalil bin Ahmad (170 H), Ibnu An Nadiem Al Naushilli (235 H), Hunain Ibnu Ishak (264 H), dan lain‑lain.

Pada masa itu cakrawala umat Islam juga diramaikan oleh biduan dan biduanita yang status umumnya adalah pelayan. Mereka ini bukan penyanyi bayaran yang disewa untuk setiap pertunjukannya. Merekalah yang bernyanyi untuk menghibur khalifah dan para penguasa lainnya di istana dan rumah mereka masing‑masing. Setiap pelayan menghibur tuannya sendiri‑sen­diri.

Seni tari berkembang luas pada masa Daulah Abbasiyah. Berkembangnya seni ini karena ketika itu perbudakan masih berla­ku. Para budak wanita bernyanyi untuk menghibur para pejabat maupun rakyat. Tetapi biduanita‑biduanita istana pada umumnya adalah dari kalangan sendiri25).

Berkembangnya kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembangnya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal‑hal yang dilarang syara’. Kalau ada hal‑hal tersebut maka biasanya khilafah Islam akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya, sekaligus menutup tempat‑tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan. Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Al Hisbah. Bahkan khalifah meme­rintahkan dan membiarkan qadhi (hakim) memusnahkan alat­-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-­alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah haram26). Namun Qadhi Al Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah‑rumah penduduk. la hanya melarang tanpa mendobrak pintu rumah, apalagi sampai merusak bagian lainnya27).

Namun setelah khilafah Islam diruntuhkan oleh Barat (gabungan negara Eropa), mulailah muncul kembali tempat‑tempat hiburan yang terbuka untuk umum. Kita lalu mengenal ada yang namanya klub malam, bar, diskotik, cafe dan panggung‑panggung terbuka. Muncul pula nyanyian cabul yang sesungguhnya tidak pantas dinyanyikan. Bahkan kita sudah amat mudah mene­mukan nyanyian yang disertai dengan acara joget, ajojing, dan dansa yang disertai dengan jeritan histeris. Penyanyi wanitanya pun telah banyak yang tidak punya rasa malu lagi. Mereka lebih suka memamerkan auratnya dengan mengenakan pakaian ketat, tipis, dan minim. Tentu saja semua keadaan itu bukan cermin kebudayaan Islam. Seni yang demikian bertentangan dengan ketentuan Islam. la tidak lebih darl jiplakan kebudayaan Barat. Secara pasti ia telah merusak jiwa pemuda Islam. Bahkan di hadapan kepala kita telah tampak nyata bukti kerusakan itu di seluruh negeri Islam.

Keadaan tersebut tentu saja menjadi kewajiban negara khila­fah masa depan untuk mengatasi kerusakan yang terjadi di masyarakat pada setiap negeri Islam yang dikuasainya. Dengan kekuatan dan kekuasaannya, negara khilafah pasti mampu membersihkan bentuk seni musik, suara, dan tari dari noda‑noda kebudayaan Barat. Khilafah akan dengan mudah melakukan ber­bagai tindakan dalam hal tersebut. Tindakan‑tindakan yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minurn arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta.
  2. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan‑perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.
  3. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan‑perbuatan haram, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita.
  4. Lagu‑lagu dan kaset‑kaset serta VCD dan DVD Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri‑negeri Islam.
  5. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar, cafe dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung‑panggung terbuka.
  6. Para penyanyi wanita tidak diperbolehkan tampil di televisi, film, panggung‑ panggung umum atau di studio untuk menari atau merekam lagu kaset, video, film dan sebagainya. Untuk nyanyian, hanya di radio yang diperbolehkan.
  7. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mubah dan tidak bertentangan dengan aqidah Islam.
  8. Hanya lagu‑lagu atau rekaman yang mengandung nilal‑nilal keislaman dan sesuai dengan aqidah dan akhlak Islam yang boleh beredar di negeri‑negeri Islam.
  9. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna mela­hirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu‑waktu tertentu, misaInya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqah­an, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas‑batas syara’.
  10. Tidak dibolehkan memberi bayaran kepada penyanyi wanita, tetapi bagi kaum lelaki boleh. Penyanyi wanita hanya boleh bernyanyi di rumah saja.
  11. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.

Demikian kira‑kira yang akan dilakukan oleh khilafah Islam pada masa mendatang dengan berpedoman kepada keadaan kaum muslimin sekarang ini. Namun demikian, tindakan‑tinda­kan di atas hendaklah merupakan sebuah keputusan pasti yang tidak bisa diubah‑ubah lagi sebab khalifah diberikan wewenang untuk bertindak dan menentukan sikap dalam menentukan hukum dan peraturan berdasarkan ijtihadnya. Oleh karena itu, bisa jadi khalifah pada periode tertentu membolehkan orang ber­main musik dan menyanyikan lagu. Pada periode berikutnya bah­kan khalifah mengharamkan semua jenis lagu dan alat musik, juga mengharamkan menggunakan alat‑alat musik dan melagu­kan nyanyian tertentu yang menurutnya tidak sesuai dengan etika hukum Islam.

Perbedaan sikap seperti itu karena para fuqaha telah memper­selisihkan masalah seni ini. Tidak ada kesepakatan pendapat di antara mereka. Namun apapun yang terjadi nanti dan selama masih bertolak dari pandangan hukum Islam, maka kaum Musli­min wajib mentaati sernua ketentuan yang ditetapkan oleh khali­fah. *** (bersambung)